Mitra Kerja Agar Berikan Layanan Optimal Selama PPKM Darurat Jawa Bali
foto : Kominfo/fjn
Faktajaya News, Jakarta – Menkominfo, Johnny G. Plate mengimbau agar mitra kerja tetap memberikan pelayanan optimal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, yang berlaku dari tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Terkait dengan itu Kominfo memberikan Imbauan dalam Surat Nomor: 475/M.KOMINFO/UM.01.01/07/2021 itu ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Pos, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta (LPP dan LPS), serta Lembaga Pers/Media Massa.
“Tetap memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan batasan pengetatan aktivitas yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya dalam surat yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (02/07).
Selain itu juga mendorong untuk membantu percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Lebih jauh Menkominfo mengatakan, “mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan PPKM Darurat termasuk Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pemerintah Daerah, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ajaknya.
Dalam menjalankan layanan, Dia juga berharap agar seluruh mitra kerja wajib memastikan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T.
“Menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, serta melakukan testing, tracking, dan treatment untuk seluruh pegawai,” tandasnya.
Menkominfo menekankan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali merupakan upaya menjaga kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak perlu mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah.
“Arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak. Atas kerja samanya saya sampaikan terima kasih,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Johnny juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh pegawai Kementerian Kominfo. Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali itu, ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo.(red)
Sumber : Biro Humas Kominfo