KORBAN PINJOL ILEGAL “TIDAK USAH BAYAR” CICILAN LAGI
Petugas Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjol ilegal di ruko Kelapa Gading, Jakut
FAKTAJAYA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” katanya keada awak media, Selasa (19/10/2021).
Mahfud juga menyarankan, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih jauh Mahfud juga mengatakan, selanjutnya bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta segera melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian setempat.
Mahfud memastikan, para pihak Kepolisian akan langsung memasifikasi gerakan para pinjol ilegal dan akan bertindak tegas.
“Oleh karena itu, imbauan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Sedangkan kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” serunya.
Mahfud juga mengingatkan, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
“Terkait dengan itu, kita menegaskan, hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga kini.(red)
sumber : berbagai sumber