foto : rep.oz/fj FAKTAJAYA.COM, JAKARTA - Pengguna narkoba menurut KUHP nantinya tidak lagi dipidana, tetapi direhabilitasi. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra KUHP yang baru, pengguna narkotika harus direhabilitas... Read more...

